Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 100 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati memberikan dukungan untuk percepatan pembangunan 4 (empat) ruas Jalan Tol di Sumatera, dan pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk kesepahaman (service level agreement) antara PT Hutama Karya (Persero) dengan menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda