Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 100 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Badan Usaha Milik Negara:
a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud; dan
b. mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan dimaksud.
Koreksi Anda
