Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 100 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Badan Usaha Milik Negara: a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud; dan b. mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan dimaksud.
Koreksi Anda