Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 100 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Teks Saat Ini
(1) Untuk pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, dapat diberikan insentif baik dalam bentuk masa tenggang pengembalian dan tingkat suku bunga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pinjaman dan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
