Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 100 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari: a. Penyertaan Modal Negara; b. Penerusan pinjaman dari Pinjaman Pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri; c. Penerbitan obligasi oleh PT Hutama Karya (Persero); d. Pinjaman PT Hutama Karya (Persero) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan multilateral; e. Pinjaman dan/atau bentuk pendanaan lain dari badan investasi Pemerintah; dan/atau f. Pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang keuangan negara dan badan usaha milik negara.
Koreksi Anda