Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 100 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka kelanjutan pengusahaan Jalan Tol selain 4 (empat) ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Pekerjaan Umum MENETAPKAN ruas-ruas Jalan Tol lainnya di Sumatera.
Koreksi Anda