Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 100 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pekerjaan Umum: a. MENETAPKAN standar kinerja pelayanan yang dituangkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis pembangunan dan pengoperasian ruas Jalan Tol; dan c. memberikan hak Pengusahaan Jalan Tol kepada PT Hutama Karya (Persero) selama 40 (empat puluh) tahun.
Koreksi Anda