KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi dipimpin oleh kepala.
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi secara teknis dibina oleh Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan.
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi mempunyai tugas melaksanakan perakitan dan modernisasi pertanian tanaman padi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran di bidang perakitan dan modernisasi pertanian tanaman padi;
b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengembangan kapasitas produksi, dan modernisasi pertanian tanaman padi;
c. pelaksanaan analisis dan pengujian teknologi di bidang perakitan dan modernisasi pertanian tanaman padi;
d. pelaksanaan pengelolaan produksi benih sumber dan pusat benih padi;
e. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional INDONESIA di bidang tanaman padi dan penilaian kesesuaian;
f. pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil perakitan dan modernisasi pertanian tanaman padi;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perakitan dan modernisasi pertanian tanaman padi; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi.
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi.
(1) Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner dipimpin oleh kepala.
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner secara teknis dibina oleh Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner mempunyai tugas melaksanakan perakitan dan modernisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran di bidang perakitan dan modernisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner;
b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengembangan kapasitas produksi, dan modernisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner;
c. pelaksanaan analisis dan pengujian teknologi di bidang perakitan dan modernisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner;
d. pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan, dan penilaian kesesuaian Standar Nasional INDONESIA di bidang perakitan modernisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner;
e. pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil perakitan dan modernisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perakitan dan modernisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner.
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan
hubungan masyarakat lingkup Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner.
(1) Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian dipimpin oleh kepala.
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran di bidang perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian;
b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengembangan kapasitas produksi, dan modernisasi sumber daya lahan pertanian;
c. pelaksanaan analisis dan pengujian teknologi di bidang perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian;
d. pelaksanaan penyusunan informasi geospasial tematik dan rekomendasi perubahan iklim pertanian;
e. pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan dan penilaian kesesuaian Standar Nasional INDONESIA di bidang sumber daya lahan pertanian;
f. pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian.
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian.
(1) Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian dipimpin oleh kepala.
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perakitan
dan modernisasi mekanisasi pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran di bidang perakitan dan modernisasi mekanisasi pertanian;
b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengembangan kapasitas produksi, daya saing, dan modernisasi mekanisasi pertanian;
c. pelaksanaan analisis dan pengujian teknologi di bidang perakitan dan modernisasi mekanisasi pertanian;
d. pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan dan penilaian kesesuaian Standar Nasional INDONESIA di bidang mekanisasi pertanian;
e. pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil perakitan dan modernisasi mekanisasi pertanian;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perakitan dan modernisasi mekanisasi pertanian;
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian.
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian.
(1) Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian dipimpin oleh kepala.
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perakitan dan modernisasi pascapanen pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran di bidang perakitan dan modernisasi pascapanen pertanian;
b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengembangan kapasitas produksi, dan modernisasi pascapanen pertanian;
c. pengelolaan produk hasil perakitan pascapanen pertanian;
d. pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil perakitan dan modernisasi pascapanen pertanian;
e. pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan dan penilaian kesesuaian Standar Nasional INDONESIA di bidang pascapanen pertanian;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perakitan dan modernisasi pascapanen pertanian; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian.
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian.
(1) Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan;
(2) Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian dipimpin oleh kepala.