Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian.
Koreksi Anda