Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran di bidang perakitan dan modernisasi pertanian tanaman padi; b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengembangan kapasitas produksi, dan modernisasi pertanian tanaman padi; c. pelaksanaan analisis dan pengujian teknologi di bidang perakitan dan modernisasi pertanian tanaman padi; d. pelaksanaan pengelolaan produksi benih sumber dan pusat benih padi; e. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional INDONESIA di bidang tanaman padi dan penilaian kesesuaian; f. pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil perakitan dan modernisasi pertanian tanaman padi; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perakitan dan modernisasi pertanian tanaman padi; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi.
Koreksi Anda