Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran di bidang perakitan dan modernisasi pertanian tanaman padi;
b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengembangan kapasitas produksi, dan modernisasi pertanian tanaman padi;
c. pelaksanaan analisis dan pengujian teknologi di bidang perakitan dan modernisasi pertanian tanaman padi;
d. pelaksanaan pengelolaan produksi benih sumber dan pusat benih padi;
e. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional INDONESIA di bidang tanaman padi dan penilaian kesesuaian;
f. pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil perakitan dan modernisasi pertanian tanaman padi;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perakitan dan modernisasi pertanian tanaman padi; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi.
Koreksi Anda
