Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Teks Saat Ini
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi secara teknis dibina oleh Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan.
Koreksi Anda
