Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan;
(2) Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian dipimpin oleh kepala.
Koreksi Anda
