Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Teks Saat Ini
Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perakitan
dan modernisasi mekanisasi pertanian.
Koreksi Anda
