Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran di bidang perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian; b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengembangan kapasitas produksi, dan modernisasi sumber daya lahan pertanian; c. pelaksanaan analisis dan pengujian teknologi di bidang perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian; d. pelaksanaan penyusunan informasi geospasial tematik dan rekomendasi perubahan iklim pertanian; e. pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan dan penilaian kesesuaian Standar Nasional INDONESIA di bidang sumber daya lahan pertanian; f. pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perakitan dan modernisasi sumber daya lahan pertanian; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian.
Koreksi Anda