Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran di bidang perakitan dan modernisasi mekanisasi pertanian; b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengembangan kapasitas produksi, daya saing, dan modernisasi mekanisasi pertanian; c. pelaksanaan analisis dan pengujian teknologi di bidang perakitan dan modernisasi mekanisasi pertanian; d. pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan dan penilaian kesesuaian Standar Nasional INDONESIA di bidang mekanisasi pertanian; e. pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil perakitan dan modernisasi mekanisasi pertanian; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perakitan dan modernisasi mekanisasi pertanian; g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian.
Koreksi Anda