Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran di bidang perakitan dan modernisasi mekanisasi pertanian;
b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengembangan kapasitas produksi, daya saing, dan modernisasi mekanisasi pertanian;
c. pelaksanaan analisis dan pengujian teknologi di bidang perakitan dan modernisasi mekanisasi pertanian;
d. pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan dan penilaian kesesuaian Standar Nasional INDONESIA di bidang mekanisasi pertanian;
e. pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil perakitan dan modernisasi mekanisasi pertanian;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perakitan dan modernisasi mekanisasi pertanian;
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian.
Koreksi Anda
