Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian dipimpin oleh kepala.
Koreksi Anda
