Pasal 1
(1) Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut BPU-Ekraf merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Akses Pembiayaan.
(2) BPU-Ekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
(3) BPU-Ekraf berlokasi di Jakarta.