Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Keria Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPU-Ekraf mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual terhadap usaha ekonomi kreatif yang meliputi pengembangan skema pembiayaan, fasilitasi pembiayaan, dan pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif.
Koreksi Anda