Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Keria Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
BPU-Ekraf mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual terhadap usaha ekonomi kreatif yang meliputi pengembangan skema pembiayaan, fasilitasi pembiayaan, dan pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif.
Koreksi Anda
