Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Keria Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) BPU-Ekraf terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. kelompok jabatan fungsional; dan
c. jabatan pelaksana
(2) Struktur organisasi BPU-Ekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
