Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Keria Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPU-Ekraf terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. kelompok jabatan fungsional; dan c. jabatan pelaksana (2) Struktur organisasi BPU-Ekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda