Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Keria Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala BPU-Ekraf menyampaikan laporan kepada Direktur Akses Pembiayaan mengenai hasil pelaksanaan tugas penyelenggaraan BPU-Ekraf secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda