Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Keria Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Kepala BPU-Ekraf menyampaikan laporan kepada Direktur Akses Pembiayaan mengenai hasil pelaksanaan tugas penyelenggaraan BPU-Ekraf secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
