Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Keria Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BPU-Ekraf merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda