Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Keria Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPU-Ekraf menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual terhadap usaha ekonomi kreatif;
c. pelaksanaan fasilitasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual terhadap usaha ekonomi kreatif;
d. pelaksanaan pengembangan sistem pemasaran produk berbasis kekayaan intelektual terhadap usaha ekonomi kreatif;
e. pelaksanaan urusan keuangan, perlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat;
dan
f. penyusunan evaluasi dan laporan.
Koreksi Anda
