Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Keria Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut BPU-Ekraf merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Akses Pembiayaan. (2) BPU-Ekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala. (3) BPU-Ekraf berlokasi di Jakarta.
Koreksi Anda