Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Keria Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPU-Ekraf dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
