Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Keria Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan BPU-Ekraf dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BPU-Ekraf maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Koreksi Anda
