Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah.
2. Keanggotaan INDONESIA adalah status INDONESIA pada Organisasi Internasional.
3. Kontribusi INDONESIA adalah beban pengeluaran keuangan untuk pembayaran Keanggotaan INDONESIA.
4. Kelompok Kerja Keanggotaan dan Kontribusi INDONESIA pada Organisasi Internasional yang selanjutnya disebut Kelompok Kerja adalah gugus tugas antarkementerian dan lembaga yang menangani Keanggotaan dan Kontribusi INDONESIA pada Organisasi Internasional.
5. Instansi Penjuru adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau lembaga nonstruktural yang menjadi narahubung utama antara Pemerintah
dengan Organisasi Internasional.
6. Laporan Pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA adalah dokumen yang menjabarkan secara rinci manfaat dan kontribusi Keanggotaan INDONESIA pada Organisasi Internasional selama jangka waktu 1 (satu) tahun.
7. Tagihan adalah permintaan resmi Organisasi Internasional kepada Pemerintah INDONESIA untuk membayar Kontribusi INDONESIA.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
10. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kerja sama multilateral.
11. Sekretaris Direktorat Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan kerja sama multilateral.