Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Kerja menyelenggarakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Dalam menyelenggarakan rapat, Kelompok Kerja dapat mengundang Instansi Penjuru terkait dan/atau instansi lain yang dianggap perlu.
(3) Hasil rapat Kelompok Kerja berupa rekomendasi.
(4) Rekomendasi Kelompok Kerja dihasilkan melalui musyawarah mufakat.
(5) Ketua Kelompok Kerja menyampaikan rekomendasi kepada Menteri.
(6) Ketua Kelompok Kerja menyampaikan hasil penilaian Menteri kepada seluruh unsur anggota Kelompok Kerja.
Koreksi Anda
