Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi Keanggotaan INDONESIA dibantu Kelompok Kerja melalui pemberian rekomendasi evaluasi Keanggotaan INDONESIA.
(2) Evaluasi Keanggotaan INDONESIA dilakukan dengan memerhatikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Dalam melakukan evaluasi, rekomendasi evaluasi Kelompok Kerja juga mempertimbangkan:
a. Laporan Pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan
b. informasi dari sumber lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Evaluasi Keanggotaan INDONESIA dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
