Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penilaian terhadap evaluasi Keanggotaan INDONESIA dengan mempertimbangkan rekomendasi evaluasi yang disampaikan oleh Kelompok Kerja. (2) Menteri menyampaikan hasil evaluasi Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada pimpinan Instansi Penjuru.
Koreksi Anda