Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembayaran yang dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Bendahara Umum Negara dilakukan setelah:
a. Instansi Penjuru menyampaikan Tagihan;
b. terpenuhinya perencanaan pembayaran Kontribusi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
dan
c. Instansi Penjuru menyampaikan Laporan Pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat penjelasan mengenai:
a. nominal Kontribusi INDONESIA;
b. periode Kontribusi INDONESIA; dan
c. nomor rekening tujuan transfer.
(3) Dalam hal persyaratan pembayaran Kontribusi INDONESIA terpenuhi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Bendahara Umum Negara melakukan pembayaran Kontribusi INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
