Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Kontribusi INDONESIA dilaksanakan dengan ketentuan: a. Keanggotaan INDONESIA telah memiliki dasar hukum pengesahan atau penetapannya; b. Menteri memberikan persetujuan Kontribusi INDONESIA berdasarkan rekomendasi Kelompok Kerja; dan c. besaran Kontribusi INDONESIA telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Dalam hal terdapat kontribusi baru dan/atau rencana perubahan jumlah kontribusi, Instansi Penjuru harus menyampaikan usulan kontribusi baru dan/atau rencana perubahan jumlah kontribusi kepada Menteri untuk mendapat persetujuan. (3) Menteri memberikan persetujuan terhadap kontribusi baru dan/atau rencana perubahan jumlah kontribusi berdasarkan rekomendasi Kelompok Kerja. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengusulan Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penyampaian dan persetujuan usulan kontribusi baru dan/atau rencana perubahan jumlah kontribusi.
Koreksi Anda