Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan INDONESIA dapat dihentikan berdasarkan: a. usulan Instansi Penjuru kepada Menteri; b. evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau c. pembubaran Organisasi Internasional. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengusulan Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penghentian Keanggotaan INDONESIA berdasarkan usulan Instansi Penjuru kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Penghentian Keanggotaan INDONESIA berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah Menteri menyampaikan hasil evaluasi kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). (4) Penghentian Keanggotaan INDONESIA berdasarkan pembubaran Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditindaklanjuti dengan pemberitahuan secara tertulis dari pimpinan Instansi Penjuru kepada Menteri. (5) Menteri melaporkan penghentian Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda