Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan informasi pembayaran Kontribusi INDONESIA yang dibayarkan melalui anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Bendahara Umum Negara secara tertulis kepada Kelompok Kerja dan Instansi Penjuru.
(2) Informasi pembayaran Kontribusi INDONESIA paling sedikit memuat penjelasan mengenai:
a. nominal Kontribusi INDONESIA;
b. periode Kontribusi INDONESIA; dan
c. tanggal pembayaran Kontribusi INDONESIA.
Koreksi Anda
