Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kontribusi INDONESIA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui:
a. anggaran Kementerian;
b. anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Bendahara Umum Negara; dan
c. anggaran Instansi Penjuru.
(2) Kontribusi INDONESIA yang dibebankan pada anggaran Kementerian terdiri atas:
a. kontribusi wajib reguler; dan
b. kontribusi sukarela reguler.
(3) Kontribusi INDONESIA yang dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Bendahara Umum Negara merupakan Kontribusi INDONESIA pada Organisasi Internasional yang dibentuk khusus untuk menjalankan fungsi pengelolaan dana perwalian (trust fund).
(4) Kontribusi INDONESIA yang dibebankan pada anggaran Instansi Penjuru terdiri atas:
a. kontribusi wajib nonreguler;
b. kontribusi sukarela nonreguler;
c. kontribusi khusus untuk perjanjian internasional;
d. kontribusi khusus untuk proyek;
e. kontribusi khusus untuk forum;
f. kontribusi khusus untuk asosiasi;
g. kontribusi khusus untuk biaya berlangganan; dan
h. kontribusi khusus untuk natura (in-kind).
Koreksi Anda
