SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Hukum dan Organisasi;
c. Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan;
dan
d. Biro Umum.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategis jangka menengah, rencana kerja, analisis dan harmonisasi kebijakan di bidang perekonomian, pengelolaan data dan informasi, serta melaksanakan fasilitasi penguatan kinerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategis jangka menengah, dan rencana kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. pelaksanaan analisis dan harmonisasi serta pengembangan kajian kebijakan bidang perekonomian;
c. pengelolaan administrasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
d. pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
e. pelaksanaan fasilitasi penguatan kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Biro Perencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain, analisis dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, dokumentasi peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, reformasi birokrasi, dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain di bidang perekonomian;
b. pelaksanaan analisis dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian;
c. pelaksanaan dokumentasi peraturan perundang- undangan di bidang perekonomian;
d. pelaksanaan advokasi hukum;
e. pelaksanaan koordinasi, monitoring, dan evaluasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
f. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Biro Hukum dan Organisasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan mempunyai tugas penyusunan, perumusan, dan pelaksanaan manajemen di bidang strategi, publikasi, pelaksanaan komunikasi layanan publik, dan penyiapan naskah Menteri serta penyiapan dan pelaksanaan persidangan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, perumusan, dan pelaksanaan manajemen strategi komunikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. pengumpulan dan pengolahan dokumen terkait penyusunan naskah Menteri;
c. pengelolaan konten informasi dalam website dan media sosial serta pemutakhiran informasi maupun kebijakan di bidang perekonomian serta hasil pelaksanaannya;
d. pengelolaan publikasi informasi dan kebijakan di bidang perekonomian dan hasil pelaksanaannya dalam bentuk multimedia dan publikasi elektronik lainnya;
e. penyiapan dan pengelolaan liputan dan dokumentasi kegiatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
f. pelaksanaan koordinasi dengan kementerian/lembaga, lembaga masyarakat, dan stakeholder lainnya terkait isu koordinasi di bidang perekonomian;
g. penerbitan siaran pers, keterangan pers, tanggapan/bantahan, artikel, advertorial, dan surat pembaca;
h. pemantauan, penelaahan, dan pengendalian berita terkait isu di bidang perekonomian;
i. pengelolaan komunikasi dan pelayanan informasi publik;
dan
j. fasilitasi persidangan dan rapat-rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan terdiri atas:
a. Bagian Persidangan; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Persidangan mempunyai tugas melaksanakan tugas koordinasi dan fasilitasi persidangan untuk penyelenggaraan rapat koordinasi Menteri, rapat kelompok kerja, forum koordinasi dan rapat pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta menyusun pelaporan persidangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Persidangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyiapan persidangan untuk penyelenggaraan rapat koordinasi Menteri, rapat kelompok kerja, dan forum koordinasi serta rapat pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. koordinasi pelaksanaan persidangan untuk penyelenggaraan rapat koordinasi Menteri, rapat kelompok kerja, dan forum koordinasi serta rapat pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c. pelaksanaan dokumentasi, penatausahaan dan digitalisasi dokumen serta penyusunan laporan rapat koordinasi Menteri, rapat kelompok kerja, dan forum koordinasi serta rapat pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Bagian Persidangan terdiri atas:
a. Subbagian Fasilitasi Penyiapan Persidangan;
b. Subbagian Fasilitasi Pelaksanaan Persidangan; dan
c. Subbagian Dokumentasi Persidangan.
(1) Subbagian Fasilitasi Penyiapan Persidangan mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyiapan, pengurusan undangan dan konfirmasi bahan, serta sarana prasarana rapat koordinasi Menteri, rapat kelompok kerja, dan forum koordinasi serta rapat pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(2) Subbagian Fasilitasi Pelaksanaan Persidangan mempunyai tugas memfasilitasi pelaksanaan rapat, pengoperasian peralatan rapat, distribusi bahan dan kehadiran rapat koordinasi Menteri, rapat kelompok kerja dan forum koordinasi serta rapat pimpinan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(3) Subbagian Dokumentasi Persidangan mempunyai tugas melakukan pembuatan dan distribusi risalah, transkripsi, penatausahaan dan digitalisasi dokumen hasil rapat koordinasi Menteri, rapat kelompok kerja dan forum koordinasi serta rapat pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Biro Umum mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kearsipan, dan pengelolaan barang milik negara, serta pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pengelolaan barang milik negara;
d. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
e. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa;
f. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa;
g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan kearsipan;
dan
h. pelaksanaan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pimpinan.
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga dan Pengadaan;
b. Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Rumah Tangga dan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara dan pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa, serta kearsipan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Rumah Tangga dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, pemeliharaan barang milik negara;
b. penyediaan layanan rapat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c. pengelolaan urusan persuratan dan kearsipan serta kerumahtanggaan;
d. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
e. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
f. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa;
g. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan
h. pengelolaan layanan kesehatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bagian Rumah Tangga dan Pengadaan terdiri atas :
a. Subbagian Urusan Dalam; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, pemeliharaan barang milik negara, penyediaan layanan rapat, dan
pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pimpinan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.