Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Rumah Tangga dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, pemeliharaan barang milik negara; b. penyediaan layanan rapat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; c. pengelolaan urusan persuratan dan kearsipan serta kerumahtanggaan; d. pengelolaan pengadaan barang/jasa; e. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; f. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; g. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan h. pengelolaan layanan kesehatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda