Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Persidangan mempunyai tugas melaksanakan tugas koordinasi dan fasilitasi persidangan untuk penyelenggaraan rapat koordinasi Menteri, rapat kelompok kerja, forum koordinasi dan rapat pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta menyusun pelaporan persidangan.
Koreksi Anda