Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, pemeliharaan barang milik negara, penyediaan layanan rapat, dan
pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda
