Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, pemeliharaan barang milik negara, penyediaan layanan rapat, dan pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda