Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
Biro Umum mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kearsipan, dan pengelolaan barang milik negara, serta pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda
