Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kearsipan, dan pengelolaan barang milik negara, serta pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda