Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pengelolaan barang milik negara;
d. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
e. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa;
f. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa;
g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan kearsipan;
dan
h. pelaksanaan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pimpinan.
Koreksi Anda
