Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain, analisis dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, dokumentasi peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, reformasi birokrasi, dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda