Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Fasilitasi Penyiapan Persidangan mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyiapan, pengurusan undangan dan konfirmasi bahan, serta sarana prasarana rapat koordinasi Menteri, rapat kelompok kerja, dan forum koordinasi serta rapat pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(2) Subbagian Fasilitasi Pelaksanaan Persidangan mempunyai tugas memfasilitasi pelaksanaan rapat, pengoperasian peralatan rapat, distribusi bahan dan kehadiran rapat koordinasi Menteri, rapat kelompok kerja dan forum koordinasi serta rapat pimpinan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(3) Subbagian Dokumentasi Persidangan mempunyai tugas melakukan pembuatan dan distribusi risalah, transkripsi, penatausahaan dan digitalisasi dokumen hasil rapat koordinasi Menteri, rapat kelompok kerja dan forum koordinasi serta rapat pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda
