Pasal 19
(1) Penyelesaian ABMA/T dapat dilakukan dengan cara dilepaskan penguasaannya kepada Pihak Ketiga atau Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b.
(2) Penyelesaian ABMA/T sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap ABMA/T yang telah ditempati/dihuni/digunakan oleh Pihak Ketiga.
(3) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan pelepasan penguasaan ABMA/T, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menempati/menghuni/menggunakan ABMA/T tersebut secara terus menerus paling singkat 5 (lima) tahun dan/atau telah memiliki sertipikat kepemilikan;
b. dalam hal Pihak Ketiga:
1. badan hukum, status badan hukum tersebut bukan merupakan organisasi eksklusif rasial; atau
2. perseorangan, status perseorangan tersebut tidak pernah menjadi anggota dari organisasi eksklusif rasial; dan
c. status Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada huruf b diputuskan, dituangkan, serta ditandatangani dalam berita acara rapat Tim Asistensi Daerah.
(4) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan pelepasan penguasaan ABMA/T, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memperoleh surat pernyataan pelepasan hak dari Pihak Ketiga yang menyatakan pelepasan hak kepada Pihak Lain dalam rangka penyelesaian ABMA/T;
b. dalam hal Pihak Lain:
1. badan hukum, status badan hukum tersebut bukan merupakan organisasi eksklusif rasial; atau
2. perseorangan, status perseorangan tersebut tidak pernah menjadi anggota dari organisasi eksklusif rasial; dan
c. status Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada huruf b diputuskan, dituangkan, serta ditandatangani dalam berita acara rapat Tim Asistensi Daerah.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diajukan kepada Tim Asistensi Daerah.
10. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: