Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 129 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pihak Ketiga atau Pihak Lain meninggal dunia merupakan: a. Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. Pensiunan/Purnawirawan/Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA; atau c. Swasta perorangan, penyelesaian ABMA/T dengan cara pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), dapat dilanjutkan oleh ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 17. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda