Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 129 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa
Teks Saat Ini
(1) ABMA/T yang persetujuan kompensasinya telah dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (3), dapat dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara/Daerah/Desa.
(2) Dalam hal ABMA/T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki dokumen kepemilikan dan tidak terdapat gugatan, dapat dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara pada pengelola barang.
(3) Ketentuan mengenai proses pemantapan status ABMA/T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemantapan status ABMA/T menjadi Barang Milik Negara/Daerah/Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Barang Milik Negara pada pengelola barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
19. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
