Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 129 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pihak Ketiga atau Pihak Lain telah selesai melaksanakan kewajiban pembayaran kompensasi, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN Keputusan Menteri mengenai pelepasan penguasaan dari Negara kepada Pihak Ketiga atau Pihak Lain dengan cara pembayaran kompensasi. 20. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda