Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 129 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal persetujuan kompensasi dinyatakan batal, Pihak Ketiga atau Pihak Lain tidak dapat meminta kembali pembayaran kompensasi dengan cara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) yang telah dibayarkan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal pembayaran kompensasi dilakukan setelah tanggal pembatalan, Pihak Ketiga atau Pihak Lain dapat mengajukan pengembalian pembayaran kompensasi. (3) Tata cara pengembalian pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara. 18. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda