Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 129 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa
Teks Saat Ini
(1) Pemutakhiran data dilakukan oleh Direktur dalam hal terdapat:
a. perubahan status terkini ABMA/T; dan/atau
b. penyelesaian ABMA/T.
(2) Perubahan status terkini ABMA/T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan usulan dari Tim Asistensi Daerah dan/atau hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b.
(3) Status terkini ABMA/T sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa adanya perubahan atas:
a. nama;
b. lokasi;
c. tahun dikuasai;
d. kondisi fisik, antara lain perubahan luas tanah dan/atau bangunan; dan/atau
e. posisi hukum.
23. Ketentuan ayat (2) Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
