Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 129 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa
Teks Saat Ini
(1) Pihak Ketiga atau Pihak Lain yang telah memperoleh ABMA/T dengan cara dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada Pihak Ketiga atau Pihak Lain dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilarang melakukan pengalihan atau pemindahtanganan atau perubahan peruntukan ABMA/T tanpa persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Pihak Ketiga atau Pihak Lain yang telah mengembalikan besaran keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(3) Pengembalian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dihitung berdasarkan besarnya persentase keringanan yang telah diterima, dikalikan Nilai Wajar terkini atas tanah dan/atau nilai terdahulu atas bangunan.
21. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
