Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 129 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa
Teks Saat Ini
(1) ABMA/T yang akan dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada Pihak Ketiga atau Pihak Lain dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah dilakukan penilaian untuk mendapatkan Nilai Wajar.
(2) Nilai Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penetapan besaran kompensasi.
(3) Nilai Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal terdapat perubahan yang signifikan terhadap kondisi fisik dan/atau perubahan peruntukan wilayah tempat ABMA/T berada, dapat dilakukan penilaian ulang sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir.
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal di atas tanah ABMA/T telah berdiri bangunan baru dengan struktur baru yang terpisah dari bangunan ABMA/T, penilaian dilakukan atas tanah dan bangunan lama;
b. dalam hal di atas tanah ABMA/T telah berdiri bangunan baru yang berdiri dalam struktur yang sama dan merupakan bagian renovasi dari bangunan ABMA/T, penilaian dilakukan atas tanah dan seluruh bangunan; atau
c. dalam hal bangunan ABMA/T telah dibongkar, penilaian dilakukan atas tanah ABMA/T.
(6) Dalam hal bangunan ABMA/T telah dibongkar tanpa persetujuan Menteri, Pihak Ketiga membayar tambahan kompensasi sebesar 10% (sepuluh persen)
seluas tapak bangunan dari Nilai Wajar tanah tempat bangunan ABMA/T berdiri, sebagai pengganti bangunan ABMA/T yang telah dibongkar.
11. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
