Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 129 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 129 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ABMA/T dapat dinyatakan selesai karena keadaan tertentu, jika: a. ABMA/T tidak ditemukan; b. ABMA/T hilang atau musnah akibat bencana alam (force majeure); c. sebelum berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008, ABMA/T telah: 1. dipertukarkan dengan aset milik Pihak Ketiga oleh Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah; 2. dilakukan pemindahtanganan atau dikembalikan kepada Pihak Ketiga oleh Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah; 3. dikembalikan kepada pemilik perorangan yang sah dengan persetujuan Menteri; 4. dilepaskan penguasaannya kepada Pihak Ketiga dengan cara pembayaran kompensasi dengan persetujuan Menteri; atau 5. dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara/Daerah dengan persetujuan Menteri; dan/atau d. ABMA/T merupakan: 1. tanah grant sultan; atau 2. tanah kasultanan (sultan ground), berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Terhadap ABMA/T yang dinyatakan selesai karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d, dituangkan dalam berita acara penelitian lapangan yang ditandatangani oleh Tim Asistensi Daerah dan diketahui oleh aparat Pemerintah Daerah setempat. (3) Terhadap ABMA/T yang dinyatakan selesai karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus terlebih dahulu mendapatkan reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. (4) Berdasarkan berita acara penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN surat keterangan bahwa ABMA/T dinyatakan selesai karena keadaan tertentu. (5) Surat keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menjadi dasar dilakukannya pemutakhiran data ABMA/T. 22. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda